Cara Cek Pajak Kendaraan Online Dengan Mudah dan Cepat

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Dengan Mudah dan Cepat

Remont kv – Modernisasi telah membuat kemajuan teknologi sangat pesat. Dampak dari modernisasi ini adalah kemudahan dalam melakukan sesuatu dan segala macam proses kerja yang kini bisa dilakukan di rumah hanya dengan menggunakan internet dan smartphone.

Salah satu cara yang nyata adalah dengan cek dan bayar pajak, yang kini bisa dilakukan secara online. Cek pajak kendaraan online berguna bagi pemilik kendaraan karena besarnya pajak yang terutang mungkin berbeda setiap tahunnya. Tentunya pemilik kendaraan tidak mau terlambat karena ada dendanya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara, biasanya secara online untuk mempermudah prosesnya. Setelah mempersiapkan persyaratan cek pajak kendaraan, berikut cara cek pajaknya!

Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi e-Samsat

Pengecekan pajak melalui situs e-Samsat.id cenderung mudah, namun membutuhkan perangkat berupa smartphone, laptop atau komputer. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs web di perangkat.

Setelah itu, ketik https://e-samsat.id di mesin pencari. Setelah login ke website e-Samsat.id, Anda dapat mengisi formulir identitas kendaraan yang meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka dan provinsi tempat kendaraan dikeluarkan. .

Jika Anda telah mengisi formulir identifikasi kendaraan, klik “periksa sekarang” dan akan muncul informasi dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Informasi pajak kendaraan dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang ditampilkan meliputi PKB (pajak kendaraan bermotor), SWDKLLJ (iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas), PNBP (penghasilan bukan pajak negara) dan jumlah yang terutang dengan tanggal pajak dan tanggal STNK dan informasi lainnya . Istilah ini akan dibahas kemudian.

Website juga akan memberikan informasi kendaraan seperti merek mobil, model kendaraan, tahun produksi, warna kendaraan, nomor VIN dan nomor mesin kendaraan.

Konsultasi Tarif Kendaraan melalui Aplikasi e-Samsat

Selain website, Anda juga dapat melihat informasi pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat. Namun, Anda memerlukan smartphone jika ingin memeriksa pajak kendaraan melalui aplikasi.

Untuk ini, Anda dapat mengunduh dan menginstal aplikasi e-Samsat. Setelah itu, klik provinsi tempat kendaraan itu dikeluarkan. Data provinsi dapat dilihat di STNK. Kemudian juga masukkan identitas kendaraan Anda di aplikasi.

Setelah proses menginput identitas kendaraan, akan muncul informasi mengenai nominal pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Cara ini cocok untuk pemilik kendaraan yang ingin rutin mengecek pajak kendaraannya.

Cek Pajak Kendaraan lewat SMS Samsat

Samsat juga menyediakan layanan verifikasi pajak melalui SMS gateway. Pastikan ponsel dan timbangan Anda siap mengirim pesan teks.

Masuk ke menu SMS, lalu kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/nomor seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. Misalnya: Informasi D/5445/ZK Black.

Kirim pesan ke nomor 08112119211, lalu tunggu SMS balasan dari Samsat yang akan memberikan informasi kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, SMS Gateway juga memberikan bantuan pembayaran pajak.

Cek Pajak Kendaraan lewat Website Daerah

Terakhir, pemerintah daerah juga menyediakan layanan pemeriksaan pajak melalui situs web daerah masing-masing. Prosedurnya mirip dengan verifikasi melalui website e-Samsat-id dengan data identitas kendaraan, biasanya kurang dari yang perlu diisi. Disini Anda juga bisa melakukan Bayar pajak mobil online.

Masuk ke mesin pencari pilihan Anda, lalu masuk ke situs Samsat sesuai provinsi tempat pengiriman kendaraan. Contohnya website samsat regional DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Anda dapat memeriksa situs web regional melalui samsat pusat.

Setelah login ke situs regional samsat, masukkan informasi kendaraan yang diperlukan, seperti nomor kendaraan bermotor. Setelah itu, website akan menampilkan informasi tentang biaya dan tanggal jatuh tempo pajak.