Pengertian, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter

Remont Kv – Kebijakan moneter adalah proses pengaturan atau pengelolaan jumlah uang beredar suatu negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti inflasi yang terkendali, peningkatan kesejahteraan masyarakat atau peningkatan kesempatan kerja. Kebijakan moneter mencakup langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia atau bank sentral untuk mengubah jumlah uang beredar atau mengubah suku bunga yang ada, dengan tujuan untuk mempengaruhi pengeluaran dalam perekonomian.

Tujuan kebijakan moneter

Tujuan kebijakan moneter tidak statis, tetapi dinamis karena selalu disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian negara. Namun, sebagian besar negara menyatakan empat hal yang menjadi tujuan kebijakan moneter, yaitu

– Pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan.
– Kestabilan harga.
– Neraca pembayaran.
– Kesempatan kerja.

Berikut ini akan dijabarkan tujuan kebijakan moneter secara lebih rinci, yaitu:

– Perdagangkan mata uang sebagai alat tukar dalam perekonomian.
– Distribusi likuiditas yang optimal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan di berbagai sektor ekonomi.
– Menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan tingkat harga yang stabil.
– Menjaga stabilitas perekonomian, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa diimbangi dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
– Menjaga stabilitas harga. Harga suatu barang adalah hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dan jumlah uang yang tersedia di pasar.
– Membantu pemerintah dalam memenuhi kewajiban yang tidak terpenuhi melalui pendapatan normal.
– Tingkatkan pekerjaan. Jika perekonomian stabil, pengusaha akan melakukan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga investasi tersebut akan memberikan lapangan kerja baru dan dengan demikian memperluas lapangan kerja masyarakat.
– Meningkatkan neraca perdagangan untuk kerja komunitas. Dengan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri ke dalam negeri, atau sebaliknya.
– Sasaran-sasaran ini sebenarnya saling terkait satu sama lain, tetapi dalam praktiknya sulit untuk dicapai dalam waktu yang bersamaan.

Jika pemerintah hanya fokus pada satu tujuan, berarti tujuan lain terabaikan. Yang bisa juga dilakukan pemerintah adalah sebaliknya yaitu mengupayakan pencapaian semua tujuan, namun hasil tidak akan maksimal (ada benturan antar tujuan). Oleh karena itu, UU 3 Tahun 2004 mengatur bahwa Bank Indonesia sebagai eksportir kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Instrumen kebijakan moneter

Alat yang biasa digunakan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan moneter:

– Kebijakan untuk operasi pasar terbuka

Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diikuti bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal.

– Kebijakan cadangan kas

Bank sentral dapat membuat peraturan untuk menambah atau mengurangi cadangan kas (cash ratio). Bank umum menerima uang dari nasabah dalam bentuk deposito, deposito, tabungan, sertifikat deposito, dan jenis tabungan lainnya. Ada persentase tertentu dari uang yang disimpan oleh pelanggan dan tidak dapat dipinjam.

– Kebijakan kredit yang ketat

Bank umum tetap memberikan kredit, namun pemberiannya harus benar-benar berdasarkan persyaratan 5C yaitu karakter, kemampuan, agunan, permodalan dan keadaan ekonomi. Dengan kebijakan kredit yang ketat, jumlah uang yang beredar dapat dipantau. Langkah kebijakan ini biasanya dilakukan pada saat perekonomian sedang mengalami inflasi.

– Kebijakan Diskon

Kebijakan diskonto adalah pemerintah meningkatkan atau menurunkan jumlah uang beredar dengan mengubah diskonto bank komersial. Jika bank sentral memperhitungkan bahwa jumlah uang beredar telah melebihi permintaan (gejala inflasi), bank sentral akan mengambil keputusan untuk menaikkan suku bunga. Menaikkan suku bunga akan mendorong keinginan masyarakat untuk menabung.

– Kebijakan Dorongan Moral

Bank sentral juga dapat mempengaruhi jumlah uang beredar dengan berbagai pengumuman, pidato, dan surat edaran yang ditujukan kepada bank komersial dan pelaku moneter lainnya. Isi pengumuman, orasi, dan edaran bisa berupa ajakan atau larangan mengadakan simpan pinjam atau pencairan pinjaman.

Referensi:

https://wartapoin.com/